Pemuda Lubuklinggau Curi Motor Warga Cilacap di Kosan Pelangi Watervang

Tersangka Yogi Dwi Saputra alias Yogi (22) dan Tomi Pratama alias Tomi (19) diringkus Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Kecelakaan Simpang Temam Lubuklinggau Avanza Vs Vario, Malang Dialami Penumpang Motor Patah Paha Kiri

Keesokan harinya atau Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB ketika korban hendak pulang dan mencari kunci kontak sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.

Lalu korbanpun turun ke lobi lantai dasar untuk mencari kunci kontak sepeda motor korban.

Ternyata sepeda motor korban juga sudah tidak ada lagi. 

“Korbanpun mengecek di video CCTV ternyata ada pelaku yang telah membawa dan mencuri sepeda motor korban sehingga korbanpun merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuklinggau Timur 1 agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Kapolsek.

BACA JUGA:Innalillahi, Polri Berduka Mantan Kapolsek di Lubuklinggau Meninggal Lakalantas

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nopol BG 3167 GAA seharga Rp 10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuklinggau Timur 1 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI / 2024 /SPKT / Polsek Lubuk Linggau Timur 1 / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, 5 Juni 2024.

Setelah laporan korban diterima, Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait dan mengamankan dokumen kendaraan sepeda motor tersebut lalu dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur. 

Telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan dari rekaman video CCTV teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku kemudian pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dedi Sudiar berhasil mengamankan pelaku Tom di Jalan Cereme.

Lalu saat itu pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban tersebut bersama-sama dengan temannya yaitu pelaku Yogi Dwi Saputra. 

BACA JUGA:Hai Sopir Truk Batubara yang Nekat Melintasi Tengah Kota, ini Himbauan Polisi Lubuklinggau

Lanjutnya, kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui pelaku berada di Desa Kepala Curup kemudian Unit Reksrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 langsung menuju ke Desa Kepala Curup dan berhasil mengamankan pelaku Yogi Dwi Saputra yang sedang asyik bermain judi bar-bar.

Lalu  dari tersangka diamankan satu lembar Surat Pengantar Keterangan dari KSP Sehati kalau BPKB asli Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3167 GAA Nomor Rangka MH1JFP114FK663386 Nomor Mesin JFP1E-1666446 dan satu buah Topi merk ALL American warna Krem milik tersangka Yogi Dwi Saputra. 

“Atas perbuatannya tersangka disangkaka dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tuju tahun penjara,” tegas Kapolsek. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan