Gara-gara Bawa Benda ini, Pria asal Air Kati Lubuklinggau Dipenjara
Editor: SULIS
|
Minggu , 09 Jun 2024 - 20:12
SIDANG : Terdakwa Wawan Irsal (36) usai jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Bahwa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainlies bergagang dari pelastik berwarna biru dengan Panjang kurang lebih 12 cm bersarung kertas warna putih yang dibawa oleh Terdakwa dan disimpan Terdakwa di pinggang sebelah kiri badan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. (*)