Gara-gara Bawa Benda ini, Pria asal Air Kati Lubuklinggau Dipenjara
SIDANG : Terdakwa Wawan Irsal (36) usai jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara kepada terdakwa Wawan Irsal (36).
Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Yuniar, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
Pengangguran yang tinggal di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti memiliki pisau panjang 12 cm bersarung kertas warna putih.
BACA JUGA:Sepasang Kekasih Asal Rawas Ulu Muratara Didenda Rp 1 Miliar
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 9 Juni 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Wawan Irsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 .
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Gara-gara Anak Belago, Bapak di Musi Rawas Serang Tetangga
Wawan Irsal masuk bui usai ditangkap Sabtu 27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00 di Depan Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Kota Lubuklinggau, Jalan Letkol Sukrino, RT.01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Bahwa bermula dari Anggota Kepolisian Polsek Lubuklinggau Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tinda pidana pencurian pagar Kampus Unmura selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi Irvan Oktavianto , Nuprianto dan Saksi Arie Putra melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Selanjutya pada Sabtu 27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00 Saksi Irvan Oktavianto , Nuprianto dan Arie Putra melihat Terdakwa terlihat mencurigakan sedang berada di depan Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera yang beralamatkan di Jalan Letkol Sukrino, RT.01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainlies bergagang dari pelastik berwarna biru dengan Panjang kurang lebih 12 cm bersarung kertas warna putih yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri badan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.