Gara-gara Bawa Benda ini, Pria asal Air Kati Lubuklinggau Dipenjara

SIDANG : Terdakwa Wawan Irsal (36) usai jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara kepada terdakwa Wawan Irsal (36).

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan itu  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Yuniar, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun  penjara.

Pengangguran yang tinggal di  Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I  ini  jalani sidang putusan hakim karena terbukti memiliki pisau panjang 12 cm bersarung kertas warna putih.

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Asal Rawas Ulu Muratara Didenda Rp 1 Miliar

Saat dikonfirmasi  KORANLINGGAUPOS.ID  Minggu 9 Juni 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam  putusannya menyatakan terdakwa Wawan Irsal  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 .

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut 

Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

BACA JUGA:Gara-gara Anak Belago, Bapak di Musi Rawas Serang Tetangga

Wawan Irsal masuk bui usai ditangkap  Sabtu  27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00   di Depan Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Kota Lubuklinggau,   Jalan Letkol Sukrino, RT.01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Bahwa bermula dari Anggota Kepolisian Polsek Lubuklinggau Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tinda pidana pencurian pagar Kampus Unmura selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi Irvan Oktavianto , Nuprianto dan Saksi Arie Putra melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutya pada  Sabtu  27 Januari 2024 Sekira pukul 13.00 Saksi Irvan Oktavianto ,  Nuprianto dan  Arie Putra melihat Terdakwa terlihat mencurigakan sedang berada di depan Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera yang beralamatkan di Jalan Letkol Sukrino, RT.01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi stainlies bergagang dari pelastik berwarna biru dengan Panjang kurang lebih 12 cm bersarung kertas warna putih yang diselipkan terdakwa di pinggang  sebelah kiri badan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan