Oknum Warga Bandung Ujung Lubuklinggau Disidang

SIDANG : Terdakwa Dudi Suryadilaga (36) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Trian Febriansyah, SH, MH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 316/NNF/2024, 12 Februari 2024 Barang Bukti  ganja dengan berat netto 24,55 gram, Positif Ganja yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan