Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya-tangkap layar-JASMADI

Nilai untuk BPHTB: 5 persen x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN yaitu sebesar Rp 50.000.

BACA JUGA:Harga Tanah Kian Melonjak, Berikut Tips Membeli Tanah di Kabupaten Muratara

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). 

Maka perhitungannya: Rp 280.000.000 : 1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan Padil yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

BACA JUGA:Kemenag akan Data Tanah Wakaf

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.

Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI.

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan