Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya-tangkap layar-JASMADI

BACA JUGA:Hukum Menyerobot Tanah dalam Islam

Padil membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. 

Dengan Harga tanah Rp 1.000.000 per meternya dan nilai bangunan Rp 800.000 per meter. 

Jadi nilai transaksi jual beli tanah dan bangunannya adalah Rp 280.000.000 lalu untuk biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar:

1. Biaya AJB

Dengan kesepakatan kantor PPAT adalah 1 persen dari nilai transaksi, seperti penerbitan AJB yaitu 1 persen x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

BACA JUGA:1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

2. Biaya BPHTB

Bphtb yaitu sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). 

Maka perhitungannya:

Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000

Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf

Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan