Izin Bar dan Dj di QR Hotel Dipertanyakan Mahasiswa Ini Penjelasan dari DPMPTSP Lubuk Linggau

DEMO - Mahasiswa yang tergabung dalam GEMA Silampari saat menggelar aksi di depan Kantor DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Rabu 12 Juni 2024. -Foto : Rina Maris-Linggau Pos

BACA JUGA:Pasal Bonus PORPROV Tak Kunjung Cair, KONI dan Atlet Ngadu ke DPRD Lubuklinggau

“Ya kalau bisa jangan dibuka dulu lah diskotiknya malam ini. Kami akan terus memperjuangkan aspirasi ini,” ungkapnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau Tegi Bayumi menjelaskan apa yang mereka inginkan yakni melihat dan memastikan izin dari QR Hotel sudah mereka lakukan.

“Kami hanya sebatas menunjukan izin yang sudah dimiliki QR Hotel. Karena tadi mereka ingin melihat dan memastikan apakah QR Hotel ini sudah ada izin atau belum. Dan ternyata sudah ada, baik izin hotel atau penginapan, termasuk izin restoran, izin karaoke hingga izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol. Semua izin ini sudah mereka miliki, dan suratnya sudah kita tunjukan tadi,” ungkapnya.

Tegi menjelaskan, mahasiswa tadi saat aksi juga menyentil terkait aktivitas Dj disana yang menganggu ketertiban umum. Mereka meminta DPMPTSP untuk mengawasi hal tersebut.

BACA JUGA:Hotel Dewinda Lubuklinggau Hadirkan Tiga Wedding Package Istimewa

“Makanya kita jelaskan tadi kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi hal itu. Makanya kami arahkan ke OPD terkait. Kami juga jelaskan jika DPMPTSP ini sifatnya menunggu. Siapa yang mau buat izin silahkan datang ke MPP kita dampingi, kita bantu agar mereka dalam mengurus izin sesuai dengan amanat UU yang berlaku,” tegasnya. 

Kalaupun nantinya ada aktivitas di hotel yang dilaporkan melanggar atau meresahkan dan sudah mereka laporkan ke dinas terkait.

Lalu dinas terkait berkoordinasi dengan mereka terkait izin maka mereka bisa saja memanggil pihak hotel untuk dimintai klarifikasi.

“Kalaupun sampai kesana, ya kita sifatnya hanya akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Untuk persoalan izin salah satunya pencabutan izin atau peninjauan ulang izin ya mutlak kewenangan BKPM,” tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan