Izin Bar dan Dj di QR Hotel Dipertanyakan Mahasiswa Ini Penjelasan dari DPMPTSP Lubuk Linggau

DEMO - Mahasiswa yang tergabung dalam GEMA Silampari saat menggelar aksi di depan Kantor DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Rabu 12 Juni 2024. -Foto : Rina Maris-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hadirnya investor perhotelan baru di Kota Lubuklinggau dipertanyakan oleh puluhan Gerakan Mahasiswa (Gema) Silampari.

Pasalnya di Hotel yang baru saja dibuka diwilayah Lubuklinggau Utara II tersebut diduga membuka tempat hiburan atau diskotik yang menampilkan disc jockey (DJ) dan menjual minuman keras. 

Mereka pun menggelar aksi di depan Kantor Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu 12 Juni 2024. 

Reta Andika, koordinator aksi menjelaskan mereka sudah langsung mempertanyakan ke pihak managemen hotel.

BACA JUGA:Buat Izin Usaha Lebih Gampang Lewat Aplikasi OSS, ini Penjelasan dari DPMPTSP Kota Lubuklinggau

Namun mereka justru diminta mempertanyakan tuntutan mereka ini langsung ke pemerintah, dalam hal ini DPMPTSP. 

“Kami sudah ke QR Hotel Linggau langsung namun disana kami diminta bertanya langsung ke Dinas yang bersangkutan. Makanya kami langsung gerudug Kantor DPMPTSP,” ungkapnya, kemarin.

Reta menegaskan mereka meminta Dinas PMPTSP mengecek kembali tempat hiburan di hotel yang ada di Lubuklinggu khususnya QR Hotel yang diduga saat ini sudah membuka diskotik dan menjual minum keras, sedangkan Kota Lubuklinggau saat ini kan kota madani.

Lalu meminta Dinas PMPTSP mencabut izin hotel yang melanggar aturan di Lubuklinggau.

BACA JUGA:QR Hotel Linggau Diharapkan Bisa Menambah PAD Kota Lubuklinggau

Meminta Dinas PMPTSP mengecek izin penjualan minuman beralkohol di hotel QR Lubuklinggau serta izin Bar atau hiburan diskotik yang ada Dj karena menurutnya ada Peraturan Walikota yang melarang pembukaan diskotik dan penampilan Dj tersebut.

“Namun jawaban yang kami terima dari Kepala DPMPTSP Lubuklinggau, yang menjadi tuntutan kami ini bukan wewenang mereka. DPMPTSP hanya selaku pendampingan terkait perizinan. Makanya kami akan melakukan aksi jilid 2, geruduk Kantor Walikota untuk mempertanyakan hal ini,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta pihak Kepolisian dan Sat PolPP untuk memperketat pengawasan mereka disana.

Apalagi diskotik atau bar-bar yang menampilkan Dj mengajak Happy dan bergoyang yang rentan dan tak jarang dengan peredaran Narkoba atau pembelian Miras yang berlebihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan