Waduh, Kasus Persetubuhan Anak di Lubuklinggau Meningkat, ini Pemicunya
MURUNG-GRAFIS : NET-
Aiptu Dibya menegaskan untuk pelaku asusila biasanya di erat dengan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Perkosa Ibu-ibu dalam Kebun
“Selama ini menurut kami hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual sudah pas, karena kebanyakan pelaku tidak ada yang mengulangi perbuatan yang sama, dan pelakunya pemain baru semua,” tambah Aiptu Dibya.(Adi)