Hukum Memposting Momen Kurban di Medsos, Ustadz Fikri : Boleh, Asal….

Ketua DPD Forpess Kota Lubuklinggau, Ustadz Ahmad Fikri-Foto : Dokumen Pribadi-

BACA JUGA:Syarat Sah Berkurban dan Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Diketahui, tata cara pembagian daging kurban yang dianjurkan dalam Islam dan disepakati oleh para ulama terbagi menjadi tiga bagian.

Sepertiga bagiannya adalah 1/3 daging kurban untuk orang yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk sahabat dan tetangga, serta 1/3 untuk sedekah kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Lantas bolehkah kita memposting berkurban di medsos (media sosial)?

Menurut Ustadz Fikri, memposting hewan kurban di medsos tidak masalah selagi niatnya baik dan sebagai motivasi seseorang untuk berkurban kelak.

BACA JUGA:4 Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, yang Layak Dikurbankan untuk Idul Adha 2024

"Di posting boleh, untuk syaratnya supaya menjadi motivasi bagi yang lain untuk berkurban di masa-masa yang akan datang," ucapnya.

Jika niatnya ingin memberi contoh kepada orang yang mempunyai rezeki pemotongan kurban, tidak masalah. 

"Kalau niatnya riya’ atau sombong bukan untuk contoh bagi yang lain bisa jadi pahalanya hilang. Bahkan bukan hanya pahalanya yang hilang, bisa jadi mendapat dosa . Maka dari itu tergantung dengan niatnya," tegasnya.

Sementara itu, kita juga tidak perlu mengomentari yang buruk-buruk terhadap postingan orang berkurban yang diunggahnya di medsos.

BACA JUGA:Hukum Orang yang Mampu Tapi Tidak Mau Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Yukk Simak Menurut Ulama

Karena hal tersebut urusan yang bersangkutan dengan Allah SWT. Jadi sebagai hamba yang baik, kita semua tidak tidak boleh suudzon.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan