Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga

Pemerintah telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam setiap pengurusan layanan publik mewajibkan syarat BPJS Kesehtan-ilustrasi-Tangkapan Layar

BACA JUGA:NIK akan Terintegrasi dengan SIM, KTP, BPJS dan KIS, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Begitu juga untuk pengurusan SKCK termaktub Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Perizinan Usaha

Pada Poin No.3 huruf c menyebutkan agar Menteri Dalam Negeri mendorong Gubernur dan Bupati, Walikota mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah.

Dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera

Sama hal nya berlaku bagi pemohon pengurusan, perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan.

Ini instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d.

Calon TKI

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah diminta mewajibkan bagi setiap calon tenaga kerja Indonesia dengan wajib peserta JKN.

BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Capai Rp30 Jutaan Hingga Menjadi Incaran Pencaker

Hal itu juga bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri baik kurang dari 6 bulan menjadi peserta program JKN.

Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah diinstruksikan bagi pemohon pendaftaran tanah.

Lalu peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan