Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
Pemerintah telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam setiap pengurusan layanan publik mewajibkan syarat BPJS Kesehtan-ilustrasi-Tangkapan Layar
BACA JUGA:NIK akan Terintegrasi dengan SIM, KTP, BPJS dan KIS, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Begitu juga untuk pengurusan SKCK termaktub Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Perizinan Usaha
Pada Poin No.3 huruf c menyebutkan agar Menteri Dalam Negeri mendorong Gubernur dan Bupati, Walikota mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah.
Dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera
Sama hal nya berlaku bagi pemohon pengurusan, perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan.
Ini instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d.
Calon TKI
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah diminta mewajibkan bagi setiap calon tenaga kerja Indonesia dengan wajib peserta JKN.
Hal itu juga bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri baik kurang dari 6 bulan menjadi peserta program JKN.
Pendaftaran Peralihan Hak Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah diinstruksikan bagi pemohon pendaftaran tanah.
Lalu peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta BPJS Kesehatan.