Lansia Asal Lubuklinggau ini Kena Denda Rp 1 Miliar
SIDANG : Terdakwa Pauri (55) jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti mensetubuhi anak bawah umur hingga hamil. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Selanjutnya terdakwa memberikan korban uang Rp 200 ribu sambil berkata "Kau nak duet dak?" dan korban menjawab " Idak aku nak balek, dak galak duet."
Namun terdakwa memaksa memberikan uangnya sambil berkata " Ambek lah duet ini.
" Setelah itu terdakwa mengajak korban berhubungan badan dan korban menjawab "Aku dak galak.”
Namun terdakwa masih membujuk korban dengan berkata "Ayo lah ini dak ado yang tau hanya kito beduo yang tau.
" Dan korbanpun terbujuk rayuan Pauri hingga Pauri berhasil menyetubuhi korban. Terdakwa menyetubuhi korban sudah puluhan kali sejak kelas 3 SMP hingga tamat SMA.
BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Coba Kelabui Polisi
Terakhir Pauri menyetubuhi korban Desember 2023 saat itu korban sedang hamil di gubuk rumah terdakwa. Setelah menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250 ribu.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa sakit di perutnya lalu mengadu kepada orang tuanya.
Setelah dicek ke dokter korban sedang hamil dan memberitahu bahwa terdakwalah yang telah menghamili korban, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Kata terdakwa, setiap selesai menyetubhui korban terdakwa selalu memberikan korban uang. (adi)