Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip
Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip-Tangkap layar -
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru Khusus Lulusan D3 Semua Jurusan Periode Tahun 2024
Dalam situasi darurat seperti ini, penanganan kesehatan biasanya ditangani oleh pemerintah melalui bantuan bencana dan bukan melalui mekanisme BPJS Kesehatan.
7. Penyakit atau Kondisi Tertentu yang Tidak Termasuk dalam Paket Manfaat BPJS
Beberapa penyakit atau kondisi tertentu mungkin tidak termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Misalnya, beberapa jenis terapi atau perawatan penyakit langka atau kronis tertentu mungkin tidak sepenuhnya ditanggung, atau memiliki syarat dan ketentuan khusus.
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Cukup Lewat Video
BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan.
Namun, ada beberapa penyakit dan kondisi tertentu yang pengobatannya tidak ditanggung oleh program ini.
Mengetahui batasan-batasan tersebut penting bagi peserta BPJS agar dapat mempersiapkan diri dan mengelola keuangan dengan lebih baik, terutama jika memerlukan pengobatan yang tidak ditanggung.
BACA JUGA:Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Oleh Peserta yang Tidak Pernah Sakit? Yukk Ketahui
Oleh karena itu, penting untuk selalu mengonsultasikan rencana pengobatan dan mengetahui hak serta kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.(*)