Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Segera Disidang

PELIMPAHAN : RA (16), NW (17), RT (14) dan MS (16) dilimpahkan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jumat 21 Juni 2024.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

BACA JUGA:Ending Kasus PT Gorby Muratara, Pensiunan Polisi Divonis Lebih Berat

Pada saat korban lari ke arah Perumahan Mesat,  korban sudah dibacok menggunakan celurit di bagian perut, dan orang- orang yang menggejar korban langsung lari.

 Modus operandi pelaku yang melakukan pembacokan dengan celurit adalah RP (DPO), dan tersangka yang lainnya hanya memukul menggunakan tangan kosong, melempar menggunakan batu dan memukul menggunakan kayu.

Akibat kejadian itu korban mengalami  luka robek di bagian perut sebelah kanan mengenai usus akibat sabetan dari celurit luka lebam di leher, wajah, dan dada. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan