Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Segera Disidang

PELIMPAHAN : RA (16), NW (17), RT (14) dan MS (16) dilimpahkan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jumat 21 Juni 2024.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

KORANLINGGAUPOS.ID - Geng motor yang sempat meresahkan warga telah dilimpahkan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Anggota geng motor itu yakni inisial RA (16), NW (17), RT (14) seorang pelajar, dan MS (16). Mereka merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

Keempat orang ini dilimpahkan berikut barang bukti satu buah celana panjang warna coklat, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah pedang samurai panjang, satu buah kayu papan dan tiga buah batu yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Yuniar SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergisitas, Polres Lubuk Linggau Olahraga Bersama TNI dan Forkopimda

Tersangka ini ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau karena diduga menganiaya korban Supriyadi  (16) pelajar, Jalan Bengawan Solo,  Gang Damai RT  10 No. 38 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kanan mengenai usus akibat sabetan dari celurit luka lebam di leher, wajah, dan dada.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 22 Juni 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat reskrim AKP Hendrawan  mengatakan Geng motor ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu  8 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, ketika sedang berada di rumahnya masing-masing  di Kecamatan Lubuklinggau Timur Il. 

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

Sementara   Kepala Kejari Lubuklinggau  Aterida, SH melalui, JPU Yuniar, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara dalam pasal 170 ayat (I) dan (2) KUHP dengan pidana palling lama 9 tahun penjara atau pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Oknum Pelajar SMK Musi Rawas yang Garap Teman di Kosan Dihukum Berat

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya

Perbuatan yang membuat empat tersangka masuk bui  yakni pengeroyokan bermula pada Sabtu 8 Juni 2024 di Jalan Cek Dam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau. 

Korban  Supriyadi  bersama temannya Ezril dan Agil dihadang oleh orang yang tidak dikenali sebanyak lebih kurang 10 orang, dan orang yang menghadang tersebut langsung meninju korban berkali-kali, sehingga korban Supriyadi, Ezril dan Agil terjatuh dari motor mereka. 

Lalu ketiga korban tersebut langsung lari secara berpencar berlainan arah, dan korban Supriyadi lari ke arah mesat dan 10 orang tadi kebanyakan mengejar korban Supriyadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan