Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

SIDANG : Terdakwa Siratu Dwi Pratama (27) Warga Dusun IV Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Polisi lalu  menghentikan Mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa tersebut sesaat setelah selesai Pertalite. 

BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Musi Rawas Diganjar Hukuman Ringan

Ketika digeledah, dalam mobil itu ada 5 dirigen ukuran 35 liter berisi Pertalite yang dibeli terdakwa dari SPBU 24.316.187 Desa Pedang pakai derigen dengan upah Rp10 ribu yang terdakwa berikan kepada operator SPBU tersebut.

Menurut terdakwa, Pertalite yang dibelinya ini akan dijual lagi di warung miliknya seharga Rp12 ribu per liternya.

Anggota Sat Res Polres Musi Rawas menanyakan mengenai izin pengangkutan, membawa dan/atau menjual BBM bersubsidi yang dijawab terdakwa jika ada.

Sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:2 Pria ini Terbukti Bobol Bengkel di Siring Agung Lubuklinggau

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sample dari Laboratory-Refinery Unit III, dijalan Beringin No.I Kotak Pos Not Plaju Kota Palembang, Sumatera Selatan, Pada tanggal 21 Januari 2024.  Disimpulkan Bahwa 1 (satu) botol kapasitas 1 liter yang berisikan cairan berwarna hijau diduga minyak jenis Pertalite merupakan Pertalite mengacu ke spesifikasi Dirjen Migas No.0486.K/10/DJM.S/2017. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan