Lelang Jabatan Dilaksanakan Bulan Depan, Ini Harapan Pj Wako

Lelang jabatan.-Foto: tangkapan layar-KMP

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengajuan izin Persetujuan Teknis (Pertek) untuk melaksanakan lelang jabatan yang diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau, masih berproses.

Jika tidak ada halangan, Pertek akan segera keluar dalam bulan ini dan lelang bisa segera dilaksanakan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau Hj Yulita Anggraini didampingi Kabid Promosi dan Mutasi Jabatan, Febrizal saat dibincangi mengenai persiapan pelaksanaan lelang jabatan yang kosong saat ini. 

Karena diketahui setelah dilaksanakannya pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, ada lima jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.

BACA JUGA:Soal Lelang Jabatan Pj Walikota Lubuk Linggau Pastikan Tidak Cawe-cawe

Lima jabatan yang harus kosong yakni jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dispar, Kepala Diskominfotiksa, Kepala Sat Polpp dan Kepala DP3APM. 

Lima jabatan ini untuk sementara diisi oleh Plt yang SK nya langsung diserahkan oleh Pj Walikota Lubuklinggau.

Untuk Plt Kepala Dinas Kesehatan ditunjuk Herdawan, Plt Kepala Dispar Adiwena, Plt Kepala Diskominfotiksa Misno, Plt Kepala Sat Polpp Erwin Armeidi dan Plt Kepala DP3APM, Kunti Maharani.

Agar lima jabatan ini segera diisi oleh pejabat secara defenitif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau segera memproses untuk melakukan lelang jabatan untuk lima jabatan tersebut. 

BACA JUGA:Lima Jabatan Kosong di Lubuklinggau Segera Dilelang

"Pengajuan izin untuk melaksanakan lelang sedang kita proses. Mudah-mudahan segera keluar, karena setelah itu baru bisa kita melaksanakan lelang jabatan. Insya Allah di Juli Perteknya sudah keluar," ungkapnya, kemarin.

Pihaknya tegas Febrizal tidak bisa melaksanakan lelang, jika belum mendapatkan izin.

Begitupun nantinya setelah lelang dan akan dilaksanakan pelantikan. 

"Setelah melaksanakan lelang dan terisi lima jabatan tadi, untuk proses pelantikannya kita juga masih harus mengantongi persetujuan teknis (pertek) dari kemendagri dan BKN. Memang sedikit panjang prosesnya, tapi harus kita ikuti," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan