Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK-Tangkap layar -
BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Resmi Dibuka Ada 1.800 Lowongan Pekerjaan
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
BACA JUGA:Bolehkah Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan?
Uang penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja dengan masa kerja tertentu, sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah