Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK-Tangkap layar -
BACA JUGA:Pengecualian Upah Minimum Bagi Pekerja pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
BACA JUGA:Hore, Gaji 13 untuk ASN di Lubuk Linggau Sudah Cair
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak
Selain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja yang terkena PHK juga berhak atas uang penggantian hak, yang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh Perhitungan Pesangon