Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK-Tangkap layar -
BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan pesangon untuk seorang pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 5 tahun dan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta:
Uang Pesangon: 6 bulan upah = 6 x Rp 5.000.000 = Rp 30.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 bulan upah = 3 x Rp 5.000.000 = Rp 15.000.000
Uang Penggantian Hak: 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = 15% x (Rp 30.000.000 + Rp 15.000.000) = Rp 6.750.000
BACA JUGA:UU ASN Terbaru? PNS Tambah Tajir Nih, Bagaiman Honorer dan PPPK Berikut Penjelasannya
Total pesangon yang diterima pekerja tersebut adalah:
Rp 30.000.000 + Rp 15.000.000 + Rp 6.750.000 = Rp 51.750.000
Ketentuan Khusus
UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan khusus untuk beberapa kondisi tertentu:
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
PHK karena perusahaan pailit atau efisiensi: Pekerja hanya berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat: Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak.
Besaran pesangon pekerja yang terkena PHK menurut UU Cipta Kerja telah diatur secara rinci untuk memberikan kompensasi yang adil berdasarkan masa kerja dan kondisi pemutusan hubungan kerja.
Meskipun terdapat beberapa perubahan dalam struktur dan besaran pesangon, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.