Hingga 25 Juni 2024 Sebanyak 1.058 Ahli Waris Terima Santunan Kematian

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.Ip-Foto : Muhammad Yasin/Linggau pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Proses pelayanan santuan kematian di pusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Ruko kaompek Agropolitan Centre, Kecamatan Muara  Beliti Kabupaten Musi Rawas

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Dian Candra melalui Kabid SH, MH melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.Ip di MPP lengkap ada petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga akan akan mengurus adminintrasi kependudukan (Adminduk) seperti akta kematian sebagai salah satu sarat utama untuk mengajukan santunan kematian.  

 "Masyarakat yang ingin mengajukan santuan kematian langsung ke Mal Pelayanan Publik. Jika dokumennya lengkap kita proses untuk dilakukan pencairan. Dengan mengajukan dokumen persyaratan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)," tambahnya.

Setelah diverifikasi DPKAD pencairannya ditransper melalui bank.

BACA JUGA:Hadiri Pengajian Akbar Lubuk Rumbai Cindo Ini Pesan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Untuk mempermudah proses pencairan kita arahkan melalui Bank Sumselbabel.

"Pasalnya rekening kita di Bank Sumsel Babel sehingga lebih gampang. Namun demikian bank lain juga bisa tapi lebih baik jika ada rening Bank Sumsel Babel untuk mempermudah proses," sebutnya.    

Yusi Anedi menyebut hingga 25 Juni 2024 jumlah berkas santuan kematian yang sudah masuk sebanyak 1.204 berkas. 

Dari total berkas yang masuk tersebut dana santuan kematian yang sudah ditransper ke rekening ahli waris sebanyak 1.058.

BACA JUGA:Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Datangi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Sisanya yang belum ditransper 146 berkas lagi. 

"Insya Allah secepatnya kami proses sesuai dengan pengajuan dan aturan yang ada," sebutnya.

Adapun syarat administrasi untuk mengajukan santunan kematian diantaranya adminitrasi kependudukan diantaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kematian.  

Yusi Anedi menyebut perlu menjadi perhatian ahli waris jangan sampai terlambat mengajukan berkas santuan kematian kalau sudah punya kate kematian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan