Hingga 25 Juni 2024 Sebanyak 1.058 Ahli Waris Terima Santunan Kematian

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.Ip-Foto : Muhammad Yasin/Linggau pos-

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pesona Danau Gegas di Sukakarya Musi Rawas

Sebab masa berlaku akte kematian 3 bulan sejak diterbitkan.

"Jika akte kematian sudah lebih tiga bulan tidak bisa memprosesnya. Unutk itu jangan terlambat," sebutnya. 

Tidak semua kematian bisa mendapatkan bantuan santunan kematian.

Warga meninggal karena bunuh diri, warga meninggal karena melakukan perbuatan terlarang seperti aborsi, atau meninggal karena hukuman mati karena putusan pengadilan tidak bisa mendapatkan santuan kematian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan