Masih Ada Masalah Batas Ketua Bapemperda Pastikan Raperda Tata Ruang Ditunda Pembahasannya

Alamsah Amanan – Anggota DPRD Musi Rawas-Foto : Dokumen -Linggau Pos

"Jangkan kepala OPD sekretaris ataupun Kepala Bidang (Kabid) tidak hanya hanya mengutus staf. Kita sangat menyangkan kondisi ini," ungkapnya. 

Alamsah berhadap kepada Bupati Musi Rawas, agar menekankan kepada kepala OPD kalau diundang DPRD hadir hagar pembahasan bisa tuntas.

BACA JUGA:Hingga 25 Juni 2024 Sebanyak 1.058 Ahli Waris Terima Santunan Kematian

"Kita lihat nanti. Kita jadwalkan rapat dilaksanakan awal Bulan Juli 2024 jika tidak hadir dan mereka belum siap maka akan ditunda pembahasan di bulan Agustus," jelasnya.      

Menurut Alamsah pihaknya akan fokus membahas 3 Raperda yang harus disahkan oleh anggota DPRD peride saat ini 2019-2024. 

Adapun tiga Raperda tersebut : 

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

BACA JUGA:Hadiri Pengajian Akbar Lubuk Rumbai Cindo Ini Pesan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Kalau  tiga Raperda tersebut tidak diselesaikan oleh anggota DPRD periode sekarang maka tidak sempat lagi untuk dibahas karena batas waktu pengesahana APBD 2025 bulan November 2024. 

Sementara itu, Anggota DPRD yang baru dilantik pada September. Anggota DPRD baru tidak bisa langsung membahas Raperda karena alat kelengkapan dewan belum dibentuk. 

Anggota DPRD baru juga harus mengikuti Diklat terlebih dahulu di Kemendagri. Waktu diklat lebih kurang 2 minggu. 

Kemudian membuat tata tertib DPRD, membuat Kode Etik. Lalu membentuk alat kelengkapan anggota DPRD yag terdiridari Komisi, Bapemperda dan sebagainya.

Diketahui berita sebelumnya eksektif mengajukan 9 Raperda ke DPRD Kabupaten Musi Rawas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan