Oknum Warga Surodadi Buka Lapak Judi

Terdakwa Triyan Ervando (23) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Trian Febriansyah, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemuda yang membuka lapak judi  jenis toto gelap atau togel disidangkan.

Terdakwanya  Triyan Ervando  (23) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH.

Pengangguran yang tercatat sebagai warga Desa V  Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten  Musi Rawas jalani sidang dakwaan karena diduga membuka lapak judi  jenis toto gelap atau togel di rumahnya.

Sidang yang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP)  Yessi Ervina, SH.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 28 Juni 2024 JPU Trian Febriansyah, SH dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Triyan Ervando diamankan Jum’at 8 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Desa V. Surodadi, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

Bermula pada saat saksi Agus Sugiyanto, saksi Ali Akbar Bin Yahana dan saksi Adi Aprianto yang merupakan anggota Sat Res Polres Musi Rawas mendapat informasi masyarakat yang menyatakan jika di Desa V. Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura  sering dijadikan tempat bermain judi jenis toto gelap atau togel.

Yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga pada  Jumat 08 Maret 2024,  sekira pukul 22.00  Wib saksi Agus, saksi Ali, dan saksi Aprianto bersama anggota Sat Res Polres Musi Rawas lainnya mendatangi lokasi sesuai informasi dan berhasil bertemu dengan terdakwa yang sedang membuka lapak perjudian jenis togel.

BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen

Sehingga saksi Agus, saksi Ali, dan saksi Aprianto bersama anggota sat res Polres Musi Rawas lainnya langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta tempat di lokasi tersebut dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 60 ribu yang merupakan pasangan dari para pemasang perjudian jenis Togel. 

Satu unit Handphone Redmi 10 warna biru, buah buah buku warna biru dan hijau untuk rekap togel, satu buah kopelan kertas untuk rekap togel sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan