Massa Desak Kejari Tindaklanjuti Kasus BUMD Mura Sempurna

AKSI DAMAI - Dian Burlian, SH selaku Koordinator Aksi saat menyampaikan suaranya di depan Kantor Kejari Lubuklinggau Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Senin 1 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Mediasi Kasus BUMD Mura Sempurna, Pemda Musi Rawas Jangan Cuci Tangan Dong

Bukti tersebut berupa bukti transfer dan kwitasi bermaterai Rp 10 ribu rupiah karena menurut penjelasan Zulkifli Idris uang itu diberikan dalam dua  tahap, pertama diberikan Rp 100 juta melalui transfer langsung dari rekening Andrianto ke rekening Zulkifli Idris dan tahap kedua diserahkan langsung oleh saudara Andrianto kepada Kepala Dinas DPPKAD Musi Rawas saudara Zulkipli Indris secara tunai setelah uang Rp 10 Milyar masuk ke rekening BUMD Mura dengan bukti kuwitansi bermaterai Rp 10 ribu.

Dian Burlian menyebut, diakui oleh Zulkipli Idris dibenarkan juga oleh Zulkipli Indris atas dasar pengakuan ini Ketua Mejelis Hakim yang memeriksa perkara pidana korupsi atas terdakwa Andriyanto dan terdakwa Daryadi memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini segera di tetapkan tersangka. 

Namun anehnya, kata Dian Burlian, penetapan tersangka terhadap Zulkipli Idris tidak Kunjung ada, dan proses penyelidikan terkait Komisi III DPRD Mura tidak dijalankan oleh Kejari Lubuk Linggau. 

“Siapapun yang melanggar hukum harus dihukum sesuai dengan kesalahannya, jangan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tebang pilih dalam penegakan hukum, tidak lagi istilah kebal hukum, Agulity Before of The Law’ semua sama di mata hukum,” tegas Dian yang juga pengacara kondang ini. 

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas

Ditambahkannya,  dengan tidak ditetapkannya para penerima aliran dana dalam perkara ini secara tidak langsung kata Dian Burlian Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menolak Perintah Pengadilan.

Maka, tegas Dian Burlian, dia mendesak kepada Kejari Lubuklinggau untuk segera menjalakan perintah resmi Mejelis Hakim Tipikor Palembang atau setidaknya telah menemukan bukti yang akurat dan otentik yang termuat dalam putusan Pengadilan Tipikor Palembang untuk menetapkan tersangka Zulkipli Idris yang jelas dan nyata menerima gratifikasi dari Andrianto dan memberi suap kepada Komisi III DPRD Musi Rawas, priode 2019 - 2024. 

“Dengan itu kami juga pada hari ini juga akan menyerahkan secara resmi laporan terkait dugaan Korupsi BUMD Musi Rawas kepada Kejari Lubuklinggau agar segera diproses sebagaimana mestinya. Kami berharap pihak Kejari Lubuklinggau serius dan sungguh - sungguh untuk menyelesaikan masalah ini secara tepat dan cepat kepada aparat keamanan agar tidak memprovokasi kami masyarakat, peserta aksi, agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. Apabila nanti kedepannya terus menggantung kami akan kembali lakukan aksi damai kembali bila perlu kita akan ke Kejati Palembang,” terangnya.

Sementara  Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol menyampaikan dengan adanya dukungan aliansi yang lakukan aksi damai ini, pihaknya akan semangat karena ada tambahan anggota baru dalam memberantas korupsi khususnya di wilayah kerja Kejari Lubuklinggau.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMD Mura Sempurna Kepala BPKAD Musi Rawas Tak Diperiksa, ini Penjelasan Kejari Lubuklinggau

“Terkait aliran dana ke Komisi DPRD itu fakta sidang, kalau memang ada aliran dana tersebut, maka kita akan tindak lanjuti, namun saat kita pelajari di Putusan Hakim Tipikor Palembang bahwan aliran dana itu tidak tertuang dalam putusan. Kalau memang ada kita tidak akan tinggal diam, baik omongan saksi di sidang maupun di putusan hakim dan itu tidak ada pertimbangan hakim,” ungkap Wenharnol.

Ditambahkannya terkait laporan yang diberikan oleh Dian Burlian pihaknya akan pelajari dahulu.

“Apakah di situ ada alat bukti  yang kuat, maka kita akan tindak lanjuti,” jelasnya. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan