Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau
Terdakwa Jefriansyah (22) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supariansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 1 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Karena dari siang hari terdakwa belum pulang ke rumah, terdakwa pulang dulu ke rumah bibinya di RT 01 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk makan.
Sedangkan Agung, dan Reza berada di pinggir jalan tidak jauh dari rumah bibi terdakwa.
BACA JUGA:Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Terima Hukuman
Setelah lebih kurang 15 menit berada di rumah, kemudian Terdakwa keluar lagi menghampiri Agung, dan Reza.
Agung bertanya kepada Terdakwa “ Ado duet dak Kau, Jef?”
Terdakwa bilang dia hanya memiliki Rp 5.000. Lalu Agung meminta terdakwa menggunakan Rp 5 ribu itu untuk membeli rokok. Terdakwa menurut.
Setelah beli rokok, mereka kembali dengan penodongan, sambil berjalan Agung
sempat memperlihatkan pisau yang dibawanya kepada Terdakwa.
BACA JUGA:Anak Kecil jadi Pemicu Rumah Tingkat Kebakaran di Marga Rahayu Lubuklinggau
Begitu juga Reza memperlihatkan kunci T yang dibawanya kepada terdakwa. Agung dan Reza bilang alat itu untuk melakukan pencurian.
Saat di persimpangan Jalan Dharma 3 Kelurahan Marga Rahayu, Agung mengajak terdakwa dan Reza untuk berjalan ke arah Jalan Dharma.
Sesampai di jembatan aliran sungai kecil, Agung mengajak mereka beraksi di sana.
Mereka lalu duduk-duduk di jembatan menunggu target penodongan.
Kebetulan saat sedang menunggu target, Terdakwa kebelet buang air besar sehingga terdakwa melepaskan jaket, diletakkannya di atas semen ujung jembatan lalu Terdakwa turun ke bawah untuk buang air besar.
BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding