Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau

Terdakwa Jefriansyah (22) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supariansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 1 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Saat buang air besar terdakwa mendengar suara sepeda motor dan saat itu terdakwa mendengar panggilan dari Agung yang memanggil terdakwa dengan perkataan “ Jef-Jef naiklah.”  

Mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa langsung naik ke atas jembatan dan saat sampai diujung jembatan terdakwa melihat Agung sudah menodongkan pisau ke arah leher perempuan yang menjadi korban. 

Lalu Reza berdiri di belakang korban sedangkan terdakwa kemudian berdiri di ujung jembatan sambil mengawasi sekitar lokasi.

Setelah Agung, dan  Reza berhasil mengambil sepeda motor milik korban dan sedang berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor korban  disaat itu lah kemudian terdakwa melihat korban berteriak “Maling-maling”.

BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding

Karena kebingungan dan takut perbuatan terdakwa diketahui serta takut ada warga yang hadir terdakwa kembali turun ke bawah jembatan untuk kemudian bersembunyi dibawah jembatan sambil pura-pura buang air besar kembali.

Sementara Agung, dan  Reza telah berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor korban meninggalkan terdakwa di tempat kejadian.

Kemudian Terdakwa mendengar dari bawah jembatan sudah banyak warga yang hadir ke lokasi kejadian.

Terdakwa juga mendengar ada warga yang berhasil menemukan jaket terdakwa yang terdakwa tinggalkan diatas semen.

BACA JUGA:Warga STL Ulu Terawas Dibekuk Anggota Polres Musi Rawas

Setelah itu beberapa warga berusaha mencari ke arah bawah jembatan yang kemudian warga berhasil menemukan terdakwa. 

Sehingga terdakwa beralasan jika terdakwa sedang buang air besar, tetapi warga yang tidak percaya tetap mengamankan terdakwa dan berusaha menghakimi terdakwa akan tetapi kemudian terdakwa langsung diamankan ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Akibat perbuatan terdakwa, Agung, dan Reza, korban kehilangan Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 6593 HAE senilai Rp 20 juta. Maka terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan 2 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan