Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024
Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024-Tangkap layar-Tangkap layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Sehingga, dengan begitu para pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis bisa melakukan perpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Jika para pemilik SIM telat perpanjang meski hanya satu hari, maka mereka diharuskan untuk membuat SIM yang baru.
Penertiban ini sudah diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tarif untuk perpanjangan SIM secara online bulan Juli 2024? Dikutip dari laman Digital Korlantas, berikut syarat perpanjang SIM online 2024:
- SIM lama yang ingin habis masa berlakunya
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
BACA JUGA:Beredar Jadwal Simulasi Penerimaan CASN dan PPPK 2024, dimulai 19 Juni Alternatif Belajar Lulus CPNS
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru (bukan foto selfie)
- Menirim foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Lalu untuk cara perpanjang SIM secara online, sebagai berikut: