Kapolsek Terawas: Warga yang Masih Simpan Senpira, Sadarlah!

Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Farizal Alamsyah diwakili Wakapolsek Iptu Muhammad Soleh di Mapolsek Terawas menerima senjata api dari warga, Senin 1 Juli 2024.-Foto : Dokumen Polsek Terawas-

KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, senjata api laras panjang jenis kecepek dengan popor kayu diserahkan warga Desa Karang Panggung, Kecamatan  Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Senpira tersebut serahan dari warga dan diserahkan oleh Kepada Desa Karang Panggung, Barisan Muda (57), kepada Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah diwakili Wakapolsek  Iptu Muhammad Soleh, di Mapolsek Terawas  Senin 1 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Selasa 2 Juli 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek AKP Fahrizal Alamsyah membenarakan bahwa ada penyerahan senpira dari warga yang diserahkan oleh Kades Karang Panggung. 

Kasi Humas menjelaskan, tentunya mengucapkan terima kasih sekaligus aspresiasi kepada warga Karang Panggung, telah menyerahkan senpira. Ini merupakan salah satu bentuk bukti, bahwa warga sudah semakin mengerti taat, sadar akan hukum.

BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau

Lebih lanjut, penyerahan senpira ini bertepatan dengan Operasi Senpira Musi 2024.

Dan penyerahan senpira ini merupakan salah satu bentuk tindakan persuasif dari pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat saat ini mulai secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang dimiliki, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Dengan tindakan preventif kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas, sehingga mengurangi gejolak gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Mura,” paparnya.

BACA JUGA:Pelaku Kesal Hutang Rp 5 Juta, Bunganya jadi Rp 24 Juta

Kasi Humas menghimbau, kepada warga yang masih menyimpan senpira secara ilegal kiranya akan lebih baik untuk segera menyerahkan.

Sebab tidak ada untungnya menyimpan barang tersebut dan malah akan melanggar hukum hingga mengantarkan pemegangnya ke sel tahanan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. 

Karena sekarang tida jamannya lagi untuk jaga kebun dengan memegang kecepek, karena itu bisa berbahaya dengan menembak orang lain atau dijadikan senjata untuk mencuri dengan menakutkan korban dengan senpira. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan