Juknis Rekrutmen PPPK 2024, Begini Penjelasan BKN RI
Setelah berkunjung ke Kantor KemenpanRB, Ketua DPRD, Kepala BKPSDM Muba dan rombongan Kamis 4 Juli 2024 datangi Kantor Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesi.-Foto : Dokumen-Pemkab Muba
JAKARTA, KORANLINGAGUPOS.ID - Setelah menyampaikan aspirasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis 4 Juli 2024 Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin datangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedatangan mereka ini dalam rangka konsultasi terkait kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang kabarnya dimulai Juli ini.
Ketua DPRD Muba Sugondo menjelaskan, apa yang dilakukannya bersama Pemkab Muba ini bentuk komitmen mereka dalam menyelesaikan gejolak yang dihadapi oleh honorer di Kabupaten Muba.
Kata Sugondo, DPRD dan Pemkab Muba berharap seluruh honorer bisa mengikuti tes dan diangkat menjadi PPPK tahun ini.
BACA JUGA:Honorer di Lubuklinggau Minta Kejelasan Soal PPPK Paruh Waktu
Dalam pertemuan di BKN itu, hadir Pratama Aulia Pradipta selaku Pranata Hubungan Masyarakat, Swandi Pangaribuan selaku Pranata Komputer Ahli Pratama, Wakil Ketua I DPRD Muba Jon Kenedi, Perwakilan BKPSDM Muba Amin dan Elisa, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Muba Ahmad Yanuar, Ketua Forum Komunikasi Non ASN Muba Bambang, dan perwakilan penyuluh Pertanian Muba.
Sugondo menjelaskan, bahwa kedatangan pihaknya ingin minta bantuan kepada pihak BKN sebagimana usulan formasi 8.000 kuota bisa menjadi prioritas bagi BKN RI.
Sugondo juga berharap aturan rekrutmen PPPK 2024 dikembalikan ke daerah.
Terkait usulan Ketua DPRD Kabupaten Muba, Pranata Hubungan Masyarakat Pratama Aulia Pradipta menjelaskan bahwa pihak BKN hanya sebagai fasilitator.
BACA JUGA:Hingga Akhir Juli Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024 Belum Keluar
“Kami juga masih menunggu keputusan dari MenpanRB, jadi untuk penerimaan PPPK pun kami belum tahu,” jelasnya.
Kata Pratama Aulia Pradipta, BKN hanya menjalankan kebijakan dari MenpanRB.
Menurutnya, kalau Menpannya mengeluarkan kebijakan akan langsung BKN lakukan.
Maka, sarannya, honorer harus tetap berusaha, dan ia juga menyarankan pemerintah kabupaten Muba untuk terus berkoordinasi dengan KemenpanRB.(*)