Kecamatan Sukakarya Ikut Penilaian Kecamatan Layak Anak

Rapat Pembahasan Kecamatan Layak Anak di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas dipimpin langsung Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan didampingi Kepala DPPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE.-Foto : Dokumentasi DPPPA Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID- Kecamatan Sukakarya ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas mewakili Kabupaten Musi Rawas untuk maju dalam penilaian Kecamatan Layak Anak tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penilaian Kecamatan Layak Anak dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE, melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Hj Sri Murniasih, SH. M.Si mengatakan menindaklanjuti surat dari DPPPA Provinsi Sumsel.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas langsung mengadakan rapat yang dipimpin oleh Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan  dihadiri seluruh OPD yang tergabung dalam gugus tugas KLA, para camat, serta TP PKK kecamatan. 

BACA JUGA:Kreatifitas Warga Binaan Terus Diasah Meski di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas

“Hasil rapat tersebut disepakatilah memutuskan dan menunjuk Kecamatan Sukakarya sebagai mewakili Kabupaten Musi Rawas untuk maju dalam penilaian Kecamatan Layak Anak tingkat Provinsi Sumatera Selatan,” katanya Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 4 Juli 2024.

Dijelaskannya, ada 9 indikator penilaian Kecamatan Layak Anak di Kecamatan Sukakarya sudah ada 50 persen di Kecamatan Sukakarya.

"Selainnya itu di kecamatan lain juga sudah ada 9 indikator  namun di Kecamatan Sukakarya sudah 50 persen ada.

Jadi hasil rapat ditetapkan Kecamatan Sukakarya yang mewakili Kabupaten Musi Rawas. Artinya tinggal melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap," jelasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Selangit Selamatkan 11 Anak Terancam Putus Sekolah

Adapun 9 indikator  Kecamatan Layak Anak 

1. Adanya peraturan atau kebijakan Daerah tentang kecamatan /desa/kelurahan layak anak.

2. Persentase anggaran yang dialokasikan untuk kecamatan/desa/kelurahan layak anak.

3. Sumber daya terlatih konvensi hak anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan