Kecamatan Sukakarya Ikut Penilaian Kecamatan Layak Anak

Rapat Pembahasan Kecamatan Layak Anak di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas dipimpin langsung Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan didampingi Kepala DPPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE.-Foto : Dokumentasi DPPPA Musi Rawas-

4. Keterlibatan Forum anak/ kelompok anak kecamatan/desa/kelurahan.

BACA JUGA:Tanaman Cabai Diserang Hama Gunakan Pestisida Organik Kurangi Penggunaan Kimia

5. Kemitraan antar OPD dalam kecamatan/ desa/kelurahan.

6. Keterlibatan lembaga masyarakat dalam kecamatan/desa/kelurahan.

7. Kemitraan dengan dunia usaha dalam kecamatan/desa/kelurahan.

8. Kemitraan dengan media dalam kecamatan/desa/kelurahan.

9. Inovasi dalam kecamatan/desa/kelurahan.

BACA JUGA:Dinsos Berikan Bantuan Warga Hidup Sebatangkara Tinggal di Gubuk Reot di Kebun Kopi

Selain itu Kecamatan Layak Anak merupakan representasi Kabupaten Layak Anak, yang berdasarkan cara pembagian yang dirumuskan oleh komite hak anak (PBB). 

Substansi Hak Anak dikelompokan dalam kelembagaan dan 5 klaster.

Untuk kelembagaan terkait kebijakan /Peraturan Camat/Kades/lurah:

Untuk Klaster 1 : Hak sipil dan kebebasan seperti diantaranya, hak memperoleh identitas dan kebebasan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi layak anak, hak untuk didengar pendapatnya melalui forum anak.

Klaster 2 : itu lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif, intinya dalam kluster ini tidak ada anak yang terlantar (anak diasuh orang tua atau wali), tidak ada perkawinan anak, ada layanan konsultasi keluarga.

BACA JUGA:Bayar Listrik Awal Bulan Pakai PLN Mobile Bisa Dapat Hadiah Spektakuler

Klaster III : kesehatan dasar dan kesejahteraan  memberikan hak kepada anak untuk, memperoleh standar kehidupan yang layak agar mereka bisa berkembang baik fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial dengan baik, termasuk hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta jaminan sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan