UPTD PPA Sumsel Turun Dampingi Korban 'Kuda Lumping'

Kepala UPT PPA Kabupaten Musi Rawas foto bersama UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan dan staf-Foto : Muslimin/Linggau Pos -

BACA JUGA:Sekeluarga Juragan Kuda Lumping di Musi Rawas Sekongkol Berbuat Asusila, Korbannya Pelajar SMP

Untuk proses hukum dalam kasus ini masih berjalan, kemarin UPT PPA Musi Rawas baru memberikan pendampingan lagi terhadap korban untuk BAP tambahan di Polres Musi Rawas. 

Selain itu dari pihak Polres Musi Rawas, dalam hal ini penyidik meminta hasil Psikolog korban.

"Kami juga sampaikan kalau untuk hasil psikolognya itu masih ada satu kali lagi pertemuan," jelasnya.

Selain korban berinisial Bunga yang sudah melapor ada juga korban dalam kasus tersebut belum membuat laporan ke Polres Musi Rawas.

Korban yang berinisial BB mangaku belum membuat laporan karena takut disantet. 

BACA JUGA:Hukum Menonton Kuda Lumping Menurut Islam, Berikut Penjelasan Ulama Lubuklinggau Ustadz Raji

UPT PPA Kabupaten Musi Rawas, terus berusaha supaya si korban ini melaporkan kejadian tersebut dengan pihak kepolisian. 

Saat ini UPT PPA Kabupaten Musi Rawas melakukan pendekatan dengan korban Bunga untuk mencari data-datanya.

UPT PPA Kabupaten Musi Rawas terus berupaya untuk mencari kalau ada korban-korban lainnya, supaya melaporkan kejadian hal tersebut ke pihak kepolisian. 

Karena menurut dari pihak polres Musi Rawas kalau perekrutan anggota kuda lumping ini sudah d mulai sejak 2016 yang lalu.

BACA JUGA:Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas Geruduk SMPN L Sidoharjo Saat MPLS

Dengan begitu lama, bisa jadikan ada korban-korban lainnya, mungkin tidak hanya 2 orang ini saja. 

Karena menurut keterangan dari korban bunga itu mereka selalu merekrut anggota baru jika yang lama sudah keluar.

UPT PPA Kabupaten Musi Rawas selain melakukan pendampingan terhadap korban untuk masalah hukum, pendidikan, dan kesehatan juga lakukan pemantauan, termasuk pendampingan pada saat di Pengadilan Negeri natinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan