UPTD PPA Sumsel Turun Dampingi Korban 'Kuda Lumping'
Kepala UPT PPA Kabupaten Musi Rawas foto bersama UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan dan staf-Foto : Muslimin/Linggau Pos -
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, anak bawah umur di Kabupaten Musi Rawas jadi korban asusila oleh sekeluarga pemilik kuda lumping. Korban diketahui inisial Bunga (14) merupakan pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Antar Desa Teluk Kijing Mulus
Akibatnya, kini korban trauma dan melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas.
Tersangkanya yakni Tumin (67) selaku Pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20).
Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Juni 2024 Kapolres Muratara AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA Aiptu Rohman memang benar telah mengamankan 4 tersangka tersebut di Rutan Mapolres Mura.
BACA JUGA:BUMDES Karpala Jaya Desa Karang Panggung Musi Rawas Sukses Pasarkan Kopi Selangit Ke Pulau Jawa
Untuk modusnya, memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping.
Selain itu agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang.
Namun kenyataannya calon anggota Kuda Lumping tersebut malah disetubuhi oleh pemilik dan anaknya.
Otak dari terduga pelaku aksi Tumirin dan anaknya Bambang. Korban kepada polisi mengaku disetubuhi Tumin berulang kali bersama anaknya Bambang dan dua orang tidak dikenal (OTD).
Selain melibatkan satu keluarga, hasil penyidikan, korban juga sempat dipaksa tersangka Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
BACA JUGA:Sulit Dapat Bahan Baku Kerajinan dari Bahan Rotan Mulai Ditinggalkan
Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian asusila itu bermula korban diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang atau kuda lumping yang dimiliki tersangka, Tumin.
Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin.