UPTD PPA Sumsel Turun Dampingi Korban 'Kuda Lumping'
Kepala UPT PPA Kabupaten Musi Rawas foto bersama UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan dan staf-Foto : Muslimin/Linggau Pos -
Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual. Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan Tersangka Tumin dalam satu ruangan.
BACA JUGA:Petani Mentimun di Desa Nawangsasi Musi Rawas Berharap Bantuan Pupuk
Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun.
Hanya saja saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin. Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.
Persetubuhan terhadap korban ini berulang kali terjadi dilakukan tersangka Tumin pada bulan November 2023.
BACA JUGA:Kebun Kopi di Musi Rawas Paling Banyak Varietas Kopi Robusta
Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), sebagai pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban
Lalu, ibu korban menceritakannya kepada saksi A, dan setelah ditanya oleh saksi A korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.
Kemudian saksi A melaporkan kejadian dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 114/ V/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 08 Mei 2024.
BACA JUGA:Hama WBC Belum Terkendali Petani di Air Satan Belum Berani Tanam Padi
Selain para tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban. Lalu satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.