Oknum Warga Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berat
SIDANG : Terdakwa Novit (38) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 10 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Kata saksi Agus sepeda motor tersebut milik bapaknya sehingga terdakwa mengajak saksi Agus untuk ke rumah tetangganya yang bernama Ipung.
Saat bertemu dengan Ipung tersebut, Ipung tidak mau karena tidak ada uang.
BACA JUGA:Pria Asal Simpang Periuk Lubuklinggau ini Sering Aniaya Istri
Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Agus ”Ayo kito ke rumah Mijul.”
Kemudian berangkat lah terdakwa bersama saksi Agus dengan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut ke rumah Mijul.
Saksi Agus menawarkan Mijul untuk menerima gadai sepeda motor tersebut namun Mijul tidak mau menerima gadai sepeda motor tersebut.
Sehingga saat itu saksi Agus berkata kepada Mijul ”Sudah jual bae Kak.”
”Berapo nak dijual?” tanya Mijul.
BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau
Akhirnya Agus dan terdakwa sepakat motor itu dijual Rp 1, 8 juta kepada Mijul.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh saksi Agus dan terdakwa untuk membeli pakaian, makanan, rokok dan Narkotika jenis shabu Rp 300 ribu bersama-sama sisanya terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 60 ribu.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah curiga terhadap saksi Agus jika sepeda motor tersebut hasil curian dikarenakan sepeda motor tersebut tidak memiliki kunci kontak, STNK dan BPKB. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Dodi Afdaludin mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 5 juta. (adi)