Niat Hendak ke Pemakaman, Mampir Bobol Rumah Tetangga di Muratara Bawa Lari Sepeda Motor

Terdakwa M Sandri (26) warga Dusun III Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Kamis (23/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORA.CO  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Terdakwa M Sandri (26).

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH dibantu hakim anggota Yulia Marhaena, SH dan Ferri Irawan, SH didampingi panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH, Kamis (23/11/2023).

Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH sebelumnya.

Warga Dusun III Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang kesehariannya pengangguran ini  jalani sidang putusan hakim karena terbukti membobol rumah tetanggahnya yakni korban Nata.

Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan terdakwa M Sandri  terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP .

BACA JUGA:Begal Berpistol Beraksi di Tugumulyo Musi Rawas, Honda Beat dan Dua Ponsel Korban Dirampas

Pertimbangan hakim, hal  yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH  lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan   tersebut. Terdakwa nyatakan terima,  JPU  juga nyatakan terima.

M. Sandri masuk bui  karena membobol rumah korban Kamis  13 Juli  2023 sekira pukul 10.00 WIB,  di  Dusun III Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. 

Mulanya sekira pukul 16.00 WIB,  terdakwa  berjalan kaki dari rumah menuju ke tempat pemakaman umum di Desa Bina Karya yang tidak jauh dari rumah korban Nata  dengan tujuan untuk menunggu hari malam.

 Sekira pukul 21.00 WIB terdakwa langsung menuju ke rumah korban lalu mengecek situasi sekitar  rumah.

Setelah merasa aman kemudian terdakwa langsung menyelinap ke arah belakang rumah dan langsung menjebol  jendela belakang  rumah korban  yang terbuat dari papan  dengan menggunakan tangan hingga menyebabkan jendela tersebut menjadi rusak.

BACA JUGA:Sopir Mobil Dinas Satpol PP jadi Tersangka

Setelah papan   berhasil dibuka, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban, dan langsung membuka lemari yang berada di dalam kamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan