Kisah Penjaga Kandang Babi asal Musi Rawas: Judi Slot Menjerumuskanku ke Penjara

SIDANG : Penjaga kandang babi yakni Juan Agung Setiawan (34) jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa  Juan Agung Setiawan (34) diganjar Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH dengan 2 tahun penjara.

Penjaga kandang babi dan ayam yang merupakan warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan penggelapan Sepeda  Motor Honda Supra fit dan HP milik korban Hendra selaku pemilik kandang babi dan ayam tempat tersangka bekerja

BACA JUGA:Dari Kepala Curup Rejang Lebong Pria ini Bawa Barang Haram ke Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Minggu 14 Juli 2024 Hakim Achmad Syaripudin, SH bahwa terdakwa Juan Agung Setiawan terbukti secara sah dan bersalah melanggar  pidana  dalam  Pasal 364 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis  hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

BACA JUGA:Pecandu Judi Slot di Musi Rawas Bikin Resah, Embat HP Teman yang Lagi Tidur

Terdakwa Juan Agung Setiawan masuk bui setelah diamankan Senin 12 Februari 2024  sekira pukul  18.00 WIB  di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. 

Terdakwa statusnya pernah kerja sebagai karyawan Kandang Babi milik saksi Hendra  di Desa L Sidorejo selama 12 hari. Dia  digaji  Rp 1 juta. Makan dan minumnya ditanggung Si Bos.

Tugas terdakwa memberi pakan babi dan ayam, juga  membersihkan kandang babi dan ayam .

Suatu hari, terdakwa meminjam HP Realmi 5i warna biru  milik saksi Muhammad Yusup  dengan maksud ingin menghubungi istri terdakwa. Kondisinya memang terdakwa tidak memiliki handphone.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan