Oknum Warga Muara Lakitan Sudah 3 Bulan Jalankan Bisnis Haram
Tersangka Alif Saputra (20) berikut barang bukti sabu yang diamankan Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena terpengaruh narkotika jenis sabu, bujangan warga Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jual sabu.
Tersangkanya diketahui Alif Saputra (20), yang diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 20.35 WIB.
Dari tangan tersangka yang sudah 3 bulan bisnis haram itu berhasil disita barang bukti, yaitu satu buah Tas Selempang Warna Hitam Merk Forever Young yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih.
Saat di Konfirmasi KORANLINGGAUPOS, ID Kapolres Mura, Senin 15 Juli 2024 AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan bahwa tersangka sudah 3 bulan jadi pengedar narkoba.
BACA JUGA:Bukan Desakan Ekonomi, Oknum Warga Terawas ini Bisnis Haram
“Untuk sabu ia dapat dari warga Kecamatan Muara Lakitan inisial R (DPO), dan tersangka dari urinenya positip,” jelas Kasat Narkoba.
Keuntungan dari jual sabu per hari Rp150 ribu dan sabu gratis, untuk penjualan dari paket-paket kecil dari Rp 100 ribu perpaketnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga karena suda meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Sudah Setahun Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Haram
AKP Romi menegaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.
Seperti sebelumnya Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih dan satu buah tas selempang warna hitam warna hitam merk Forever Young. Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.