Pemuda Tertabrak Kereta Api di Lubuklinggau Harus Dioperasi, Begini Penjelasan PT KAI dan Jasa Raharja
Diduga mabuk akibat konsumsi lem Aibon seorang pemuda tertabrak Kereta Api Sindang Marga.-Foto: ilustrasi.-
BACA JUGA:Kereta Api Rajabasa Tanjung Karang Tabrak Bus Terseret 50 Meter Tewaskan 4 Orang
“Kami turut prihatin atas kejadian yang kembali terulang yaitu Kereta Api Sindang Marga yang ditemper di KM 548+2/3 Bangunan Hikmat 1447 Lubuklinggau, pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 20.01 WIB,” jelas Aida.
Aida menegaskan, area dan jalur operasional kereta api merupakan area terbatas
Di sekitar area tersebut sudah ada larangan dan himbauan agar waspada dan berhati-hati sehingga saat kereta api lewat tidak ada yang melintas dan telah diisyaratkan dengan semboyan dan klakson kereta saat akan melintas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melewati atau melintasi area dan jalur operasional kereta api dan lebih waspada apabila akan melintas. Selain itu bagi masyarakat juga harus berhati hati di pintu perlintasan dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta,” himbaunya.
BACA JUGA:Hilang Kendali Mobil Tangki Pengangkut BBM Tabrak
Sementara Dadan Ramdhani selaku Pengelola Jasa Raharja Lubuklinggau membenarkan bahwa kecelakaan akibat tertabrak KAI bisa ditanggung Asuransi Jasa Raharja.
Dadan mengetahui hal ini setelah ada laporan dari pihak Kepolisian dan KAI Lubuklinggau.
Dengan itu, kata Dadan untuk biaya pengobatan Reky Perda Orlando di RS AR Bunda sudah ditanggung Jasa Raharja.
Ia memastikan Jasa Raharja selalu hadir ketika ada warga jadi korban kecelakaan lalu lintas ataupun kecelakaan akibat tertabrak kereta api.
BACA JUGA:Bocah Ditabrak Pengendara Scoopy di Lubuklinggau, Orang Tua Tunggu Itikad Baik Penabrak
“Jadi kewajiban masyarakat kalau ada kejadian seperti itu langsung lapor ke pihak kepolisian setempat sehingga Jasa Raharja langsung menanganinya dengan menanggung biaya pengobatan korban,” pesan Dadan.
Soal biaya, Jasa Raharja akan koordinasi dengan rumah sakit.
Biaya pengobatan yang ditanggung Rp 20 juta.
Jika korban meninggal, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli warisnya.