Kronologi Kawanan Maling Bobol Rumah di Lubuklinggau, Mobil dan Motor Dibawa Kabur
Terdakwa Ibrahim alias Baim (25) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga lakukan bobol rumah Neliyana (40), Senin (27/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Seperti Mobil Suzuki Futura warna hitam B 9494 NAA, Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih BG 2435 QAA yang berada di garasi samping rumah , kunci mobil, kunci sepeda motor, Ponsel Vivo Y95 warna starry black, Ponsel Nokia dan dua buah dompet yang berisi surat-surat berharga, dan uang tunai Rp 3 juta berada di ruang tengah/ ruang keluarga rumah korban.
BACA JUGA:Pria Pengguna Snack Video Hina Nabi Muhammad dan Palestina
Mereka lalu kabur. Dan beberapa hari kemudian terdakwa mendapatkan bagian uang dari hasil pencurian tersebut sebesar Rp 300 ribu. Akibat perbuatan terdakwa Ibrahim dan para pelaku lainnya, korban Neliyana mengalami kerugian Rp 60 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. (Adi)