Pasal Anak, Warga Terawas Musi Rawas ini Ribut dengan Tetangga

SIDANG : Terdakwa Aziz Makro (35) jalani sidang putusan Hakim Achmad Syaripudin, SH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Warga Taba Jemekah Gelapkan Motor Keponakan

Setelah berada dekat dengan korban, terdakwa langsung berkata ”Bukan lawan Kau budak kecik itu,” sambil mengayunkan pisau ke arah korban.

Lalu korban berhasil menghindar. 

Kemudian terdakwa mengayunkan sajam ke arah korban hingga mengenai dahi dan bersimbah darah.

Lalu datang saksi Redo Fauzi dan beberapa warga membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas sedangkan terdakwa langsung masuk ke dalam rumahnya.

BACA JUGA:Bandar Togel Asal Sumberharta Musi Rawas Minta Keringanan Hukuman

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.800/267/PKM-TRS/2024 dari Blud Puskesmas Terawas yang ditanda tangani oleh dr. Nurul Fajriyah Widya Utami terhadap korban Muhammad Repi hasil pemeriksaan terdapat luka pada kepala sebelah kanan dengan ukuran panjang 5cm dengan kedalaman 2 cm disebabkan oleh kekerasan tajam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan