Pengantaran Dokumen Gratis Melalui Kantor Pos Oleh Disdukcapil Kota Lubuklinggau

Salah seorang warga nampak sedang mengurus dokumen Adminduk mereka ke Kantor Diadukcapil Kota Lubuklinggau.-Foto : Rina Maris-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi masyarakat yang mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tak perlu khawatir karena ada pengantaran dokumen gratis melalui kantor pos.

Ketika pengantaran dokumen gratis ini jika telah siap akan langsung diantarkan ke rumah melalui petugas Kantor Pos, tanpa dipungut biaya karena sudah ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Melalui program ‘Ajudan Bos’ Pemkot Lubuklinggau melalui Disdukcapil mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan mereka begitu juga pengantaran dokumen gratis.

Karena dokumen yang mereka buat, ketika selesai langsung dilakukan pengantaran dokumen gratis ke rumah mereka masing-masing. 

BACA JUGA:Urus Adminduk di Lubuklinggau Makin Mudah dengan Program Ajudan Bos

BACA JUGA:Urus Adminduk Langsung ke Kantor Disdukcapil, Jangan Pakai Pihak Ketiga

Program ini jelas Kepala Disdukcapil Lubuklinggau, Muhammad Iqbal mengenai pengantaran dokumen gratis yang bekerja sama dengan pihak Kantor Pos.

“Pengantaran dokumen gratis untuk masyarakat kita. Jadi mereka urus pembuatan dokumen adminduknseperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan dokumen lainnya, ketika jadi mereka tak perlu lagi ambil ke ke kantor. Nanti pihak kantor pos yang antar. Biaya pengantaran dibiayai oleh pemerintah. Kami tidak membebankan masyarakat karena sudah kita anggarkan,” jelas Iqbal. 

Biaya yang dianggarkan ungkao Iqbal Rp 10 ribu rupiah untuk asuransi, amplop dan jasa pengantaran.

Masyarakat yang urus Adminduk akan diminta Nomor telpon dan alamat yang jelas, lalu sore pihak Kantor Pos ambil dan besok diantar ke rumah yang bersangkutan

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Adminduk, ini yang Dilakukan Disdukcapil Lubuklinggau

BACA JUGA:Mulai Besok Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kota Lubuklinggau Dibuka Kembali

Namun tegas Iqbal, program ini tidak berlaku untuk mereka yang mengurus pembuatan KTP-el.

Mereka yang melakukan perekaman KTP ketika sudah jadi tetap harus ambil dokumennya di Kantor. 

“Karena kita ingin kejar target pencapaian Identitas Kependudukan digital (IKD). Mereka yang melakukan perekaman diharuskan untuk langsung membuat IKD. Yang bersangkutan harus datang dan ambil KTPel mereka langsung kekantor. Selebihnya semua bisa diantar kerumah,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan