Warga Dilarang Memainkan Musik Remix, Begini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau Bobby Kusumawardhana

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Sik.-Foto : Dokumen-Polres Lubuklinggau

Kesepakatan bersama itu meliputi :

  1. Setiap mengadakan pergelaran Musik organ tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya penanggung jawab kegiatan harus mengajukan izin kepada Aparat Kepolisian setempat dengan membawa rekomendasi dari Pemerintah ( RT,RW, dan Kelurahan).
  2. Pemohon izin atau penanggung jawab kegiatan keramaian membuat Surat Pernyataan dengan menyertakan foto copy kartu identitas yang diketahui oleh aparat setempat RT, RW dan Kelurahan dan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dan penyelenggara atau tuan rumah membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan.
  3. Pergelaran acara musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku seperti Norma Agama Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Hukum serta Norma Adat Istiadat dan dilarang mengadakan perjudian, narkoba dan minuman beralkohol baik personil / pemain organ tunggal, orkes, band dan tuburan lamnya maupun masyarakat yang hadir.
  4. Pergelaran musik organ tunggal , orkes, band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan sampai dengan pukul 22.30 WIB (Sesuai dengan Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 01 tahun 2019 tentang Pesta Malam).
  5. Dalam pergelaran musik Organ Tunggal, Orkes, Band dan hiburan lainnya tidak diperbolehkan untuk memutar atau menyalakan house music atau music remix dan disc jockey (DJ). 
  6. Pergelaran Organ Tunggal, Orkes, Band, dan Hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut di atas, maka kegiatan dapat diberhentikan atau dibubarkan dan dapat dikenakan Sanksi Hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) s/d ayat (7) Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor  1 tahun 2019 tentang Pesta Malam. 

BACA JUGA:Banyak yang Berminat, Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lubuklinggau

BACA JUGA:Rasulullah Melarang Anak Keluar saat Maghrib, ini Alasannya

Kapolres menegaskan, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi  3 bulan kurungan denda maksimal Rp 5 juta.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan