Warga Dilarang Memainkan Musik Remix, Begini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau Bobby Kusumawardhana

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Sik.-Foto : Dokumen-Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Jumat 27 Juli 2024,  Kapolres Lubuklinggau AKBP  Bobby Kusumawardhana, Sik mengeluarkan himbauan larangan Memainkan Musik Remix.

Dalam himbauan itu ditegaskan, jika warga nekat Memainkan Musik Remix, dapat dikenakan sanksi 3 bulan kurungan (penjara,red) atau denda maksimal Rp 5 juta.

Terkait dengan larangan tersebut, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 27 Juli 2024  Kapolres Lubuklinggau AKBP  Bobby Kusumawardhana, Sik mengatakan himbauan ini disebarluaskan untuk mewujudkan suasana Kamtibmas di masyarakat.

Ia menjelaskan, berkaca dari peristiwa yang sudah ada sebelumnya, pesta hajatan yang memainkan musik remix, akan mengundang masyarakat untuk datang menonton. 

BACA JUGA:Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan

BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara

Kata Kaplolres, tidak jarang saat penonton datang ini banyak yang mengkonsumsi miras dan bahkan narkoba untuk menikmati musik remix tersebut.

Jika sudah demikian, tegas Kapolres, tentunya akan membuat keresahan dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. C

ontohnya seperti berkelahi karena saling senggol saat berjoget.

Oleh karena itu Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak memainkan musik seperti itu.

BACA JUGA:Ada Pesta Malam dengan Musik Remix Lapor! Polres Musi Rawas Siap Bubarkan

BACA JUGA:Tahun Baru, Warga Lubuklinggau Dilarang Main Petasan dan Remix-an

Mengingat sudah banyak korban seperti  over dosis (OD), perkelahian bahkan pembunuhan. 

Maka, jelas Kapolres, berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lubulinggau yakni Polres Lubuklinggau, Pemkot Lubuklinggau Kejari Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, BNN Kota Lubuklinggau, Dandim 0406 Lubuklinggau, DPRD Kota Lubuklinggau, MUI Lubuklinggau, dan Kemenag Lubuklinggau menyepakati peraturan tentang pelaksanaan hiburan keramaian oleh masyarakat dan pelaku usaha sewa alat Musik Organ Tunggal, Orkes, dan Disc Jockey (DJ) di wilayah Kota Lubuklinggau serta dalam rangka Harkamtibmas di Kota Lubuklinggau, maka perlu dilakukan penertiban terhadap pelaksanaan hiburan Organ Tunggal, Orkes, Band dan Disc Jockey (DJ) yang diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) maupun  masyarakat. Maka Forkopimda Kota Lubuklinggau mengeluarkan Kesepakatan Bersama untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha sewa alat musik di wilayah Kota Lubuklinggau. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan