Janda Buang Bayi di Lubuklinggau Hadapi Tuntutan Hukuman
SIDANG : Ira Nirwana (35) pelaku pembuangan bayi jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 30 Juli 2024 .-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Selanjutnya Ira Nirwana dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah, kemudian terdakwa diberitahu oleh suaminya yaitu Ledi Musin dan mertua terdakwa yaitu Mutik bahwa anak terdakwa yang terdakwa buang ke dalam sumur telah ditemukan oleh warga dan telah dikebumikan dan diberi nama oleh suami terdakwa dengan nama Muhammad.
Berdasarkan Visum Et Revertum No. 17/RSUD SA/VER/III/2024 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Widya Agustini Iskandar terhadap korban Muhammad, dengan hasil pemeriksaan terdapat kebiru- biruan di area bibir dan pucat di seluruh tubuh.(adi)