Pemkab Musi Rawas Konsen Dukung Percepatan Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim

Penyampaian materi oleh Sekretaris DPPKB Kabupaten Musi Rawas M Nizar dalam acara optimalisasi dukungan pemutakhiran pendataan keluarga tanggal 1-31 Agustus 2024.-Foto : MUSLIMIN/Protokol Mura-

Untuk mengejar target percepatan penurunan stunting pemerintah telah menyediakan data keluarga Risiko stunting yang telah dimutakhirkan oleh tim pendamping keluarga pada tanggal 1 - 30 Mei yang lalu. 

Serta untuk mengejar target penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2024,  Pemerintah Daerah melalui Bappeda telah menyediakan data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) untuk menjadi rujukan dalam penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.

Selanjutnya kementerian  PPN/ Bappenas mempercayakan pengukuran ECDI (Early Child Development Index) menjadi bagian terintegrasi dalam mengumpulkan data pemutakhiran PK-24. 

BACA JUGA:Survei Anak Stunting Naik jadi 17,5 Persen, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Percepatan Penurunan Stunting di Lubuklinggau Harus Fokus

ECDI telah disepakati sebagai indikator pada RPJMN 2025-2029.

ECDI juga menjadi komitmen global dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable  Development  Goals SDGs) output 4.2.1 anak usia 24 - 59 bulan berkembang dengan baik(on-track). 

Kementerian / lembaga dan mitra pembangunan mempunyai peran terhadap pelaksanaan ECDI 2030.

BKKBN berperan dalam mengumpul pengelolaan dan analisis data sampel melalui survei pendataan keluarga.  

Berdasarkan UU Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga (pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,  Keluarga Berencana Sistem Informasi Keluarga. 

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Intervensi dengan Telur dan Daging Ayam

BACA JUGA:Angka Stunting Kabupaten Musi Rawas Turun 21,9 Persen

Pendataan keluarga yang dilakukan serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setiap 5 tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (pasal 53). 

Pemutakhiran  pendataan keluarga adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi,  memperbaiki,  memperbarui,  mencatat mutasi,  mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam basis data keluarga Indonesia hasil PK21,  pemutakhiran  PK-22 dan pemutakhiran PK-23.

Data hasil Pemutakhiran pendataan  tahun 2024 (Pemutakhiran PK 24) penting untuk mengukur indikator kinerja yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 yang dijabarkan di dalam rencana strategis (RENSTRA) PK-24 juga menjadi penting untuk dilaksanakan dalam rangka menyediakan data keluarga risiko stunting sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Serta Percepatan Kebijakan Dalam Intervensi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (PKE).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan