Pemkab Musi Rawas Konsen Dukung Percepatan Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim

Penyampaian materi oleh Sekretaris DPPKB Kabupaten Musi Rawas M Nizar dalam acara optimalisasi dukungan pemutakhiran pendataan keluarga tanggal 1-31 Agustus 2024.-Foto : MUSLIMIN/Protokol Mura-

Dalam menentukan kebijakan dan intervensi untuk percepatan permasalahan stunting dan kemiskinan ekstrem ini dibutuhkan data awal yang valid sehingga dapat dijadikan peta sasaran intervensi.  

“Dengan data by name by address, dan data per desa atau kelurahan,  maka diharapkan tidak ada lagi salah sasaran dan tidak ada lagi anggaran yang meleset serta diluar sasaran," katanya.

Berdasarkan aspek legalitas bahwa hasil pendataan keluarga harus dimutakhirkan setiap tahun dan urgensi pemanfaatan data yang dihasilkan maka basis data keluarga Indonesia hasil pendataan keluarga tahun 2021 perlu dimutakhirkan kembali melalui pemutakhiran PK-24.

BACA JUGA:Anak Stunting di Lubuklinggau Diukur Ulang

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Fokus Atasi Stunting, Inflasi dan Kemiskinan Ini Hasilnya

Selain itu tujuan pelaksanaan optimalisasi dukungan pemutakhiran pendataan keluarga tanggal 1-30 Agustus 2024 bertujuan untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2024.

Serta wujudnya kebersamaan persepsi dan visi.

Bagi pelaksana dan pengelola program pada seluruh OPD dalam menentukan sasaran dan mengintegrasikan intervensi program yang tepat sasaran sehingga terjadi akselerasi penurunan stunting dan pengetesan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Musi Rawas. 

Karena data merupakan awal dari sebuah perencanaan pelaksanaan program pembangunan.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Dinas Perikanan Kota Lubuklinggau Sosialisasikan gerakan Gemar Makan Ikan (Gemarikan)

BACA JUGA:Penuhi 35 Persen Kebutuhan Protein Hewani Agar Anak Tidak Stunting

Manfaat pemutakhiran pendataan keluarga adalah kegiatan untuk pemutakhiran data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat  mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam basis data keluarga Indonesia hasil PK-21, pemutakhiran PK-22 dan pemutakhiran PK-23.

“Jadi dalam hal ini perlu kita pikirkan dan perlunya dukungan bagi kita semua," jelasnya. 

Jumlah peserta 140 orang  dengan rincian 34 orang dari 17 OPD yang terkait.

2 orang LPP Unmura dan mitra kerja 14 camat, 14 koorlap KB/manajer pengelola, 14 manager data, 31 supervisor, dan 20 jajaran DPPKB dan Fungsional piñata kependudukan dan KB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan