Begal Pura-pura BAB di Bawah Jembatan Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Jefriansyah (22) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Supariansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Awalnya, terdakwa, Agung, dan Reza (DPO) bermain di Warnet Fit yang terletak di Kelurahan Margamulya dari pukul 15.00 – 19.30 WIB.
Setelah selesai bermain warnet terdakwa bermaksud pulang ke rumah bibiknya.
BACA JUGA:Begal Pelajar SMKN 3 Lubuklinggau Tinggalkan Motor di TKP, Diduga Lari ke Bengkulu
BACA JUGA:Masih Belia, Pria ini Terlibat 4 Kasus Pembegalan di Lubuklinggau
Namun Agung dan Reza ingin ikut terdakwa pulang ke rumah.
Lalu dengan berjalan kaki terdakwa, Agung, dan Reza pulang menuju rumah bibi Terdakwa.
Saat di jalan, Agung mengajak Terdakwa untuk membegal.
“ Kito cari motor bae yok, Aku lagi butuh duet nak nebus motor Aku tegadai.”
“ Payo kito keliling bae nyari jalan sepi,” ajak Reza. Lalu Terdakwa pun menuruti.
BACA JUGA:Ibu Bercadar jadi Sasaran Begal di Muaraenim Lubuklinggau
BACA JUGA:Kenalin Nih, Soni Begal yang Beraksi di Jalan Raya Jukung Lubuklinggau
Karena dari siang hari terdakwa belum pulang ke rumah, terdakwa pulang dulu ke rumah bibinya di RT 01 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk makan.
Sedangkan Agung, dan Reza berada di pinggir jalan tidak jauh dari rumah bibi terdakwa.
Setelah lebih kurang 15 menit berada di rumah, kemudian Terdakwa keluar lagi menghampiri Agung, dan Reza.
Agung bertanya kepada Terdakwa “ Ado duet dak Kau, Jef?”