Begal Pura-pura BAB di Bawah Jembatan Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Jefriansyah (22) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Supariansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Lalu Reza berdiri di belakang korban sedangkan terdakwa kemudian berdiri di ujung jembatan sambil mengawasi sekitar lokasi.
Setelah Agung, dan Reza berhasil mengambil sepeda motor milik korban dan sedang berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor korban disaat itu lah kemudian terdakwa melihat korban berteriak “Maling-maling”.
Karena kebingungan dan takut perbuatan terdakwa diketahui serta takut ada warga yang hadir terdakwa kembali turun ke bawah jembatan untuk kemudian bersembunyi dibawah jembatan sambil pura-pura buang air besar kembali. Sementara Agung, dan Reza telah berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor korban meninggalkan terdakwa di tempat kejadian.
Kemudian Terdakwa mendengar dari bawah jembatan sudah banyak warga yang hadir ke lokasi kejadian.
BACA JUGA:Begal Apoteker Beraksi di Keputraan Lubuklinggau
Terdakwa juga mendengar ada warga yang berhasil menemukan jaket terdakwa yang terdakwa tinggalkan diatas semen.
Setelah itu beberapa warga berusaha mencari ke arah bawah jembatan yang kemudian warga berhasil menemukan terdakwa.
Sehingga terdakwa beralasan jika terdakwa sedang buang air besar, tetapi warga yang tidak percaya tetap mengamankan terdakwa dan berusaha menghakimi terdakwa akan tetapi kemudian terdakwa langsung diamankan ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Akibat perbuatan terdakwa, Agung, dan Reza, korban kehilangan Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 6593 HAE senilai Rp 20 juta. (adi)